Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat
Copyrights © 2024