Di era digital, peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat penting dalam mengatur e-commerce di Indonesia. Pertumbuhan e-commerce berdampak pada hak dan kesejahteraan konsumen melalui peningkatan kesadaran hukum, regulasi e-commerce, dan penekanan pada kualitas layanan dan produk. Keamanan dan privasi data menjadi perhatian utama dengan semakin diperkuatnya pertahanan terhadap kejahatan siber. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan berkat kemajuan dalam metode pembayaran dan transaksi, seperti dompet digital, sementara teknologi keamanan yang melindungi transaksi mengurangi risiko penipuan. Untuk melindungi konsumen dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijak, pemerintah harus meningkatkan literasi konsumen dan menyebarkan regulasi. UU ITE memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data konsumen oleh penyedia layanan elektronik. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membantu harmonisasi antara hukum konvensional dan digital, dengan e-dokumentasi dianggap sebagai perluasan dari hukum acara yang berlaku di Indonesia. Untuk meningkatkan pemantauan dan penegakan hukum di era digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan platform bisnis online.
Copyrights © 2024