Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah . Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan restorative justice di Indonesia dan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restorative justice terhadap hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Dengan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial. Meskipun masih ada tantangan yang harus diatasi, dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak, kebijakan ini memiliki potensi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024