Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tujuan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Kesesuaiannya dengan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Tyas Winny Pralampita (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diharapkan dapat memaksimalkan pencapaian visi misi pemerintah desa dan bagaimana impactnya terhadap politik hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui pendekatan literatur review atau meneliti bahan pustaka (data sekunder), dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan mengkaji jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berada di Indonesia  seperti Konstitusi UUD 1945.  Untuk pendekatan penelitian yang pertama digunakan adalah menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) karena kami membandingkan aturan masa jabatan Kepala Desa yang lama dengan yang terkini. Pendekatan penelitian yang kedua adalah pendekatan kasus (case approach) yang didalamnya kami mengkaji masalah apa yang dihadapi ketika Indonesia menerapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan apa dampaknya bagi negara serta apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi delapan tahun selaras dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh bangsa Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan menyajikan apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa benar-benar akan memaksimalkan pencapaian visi misi pemerintah desa dan apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa telah sesuai dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh bangsa Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...