Dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Smr. Terpidana Edi Hasmoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan ada orang-orang yang membantu dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Edi Hasmoro yakni, Asdar, Syamsudin (Aco), Nispuhadi (Ipuh), Petriandy Ponganton Pasulu (Rian), Ricci Firmansyah (Ricci), Darmawan (Awang). Namun terhadap keenam orang tersebut hingga saat ini tidak pernah dimintakan pertanggung jawaban pidana sehingga telah membuat hukum menjadi tidak pasti. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum pemidanaan penyertaan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.?. Dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa terhadap keenam orang tersebut telah terbukti memenuhi Unsur Penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP sehingga telah menciptakan ketidak pastian hukum dalam pemidanaan.
Copyrights © 2024