Pada kajian ini, Penulis menilik hilangnya status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, seorang anak dari pernikahan campuran, disebut dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 tentang status kebangsaan. Gloria kehilangan status kewarganegaruannya dikarenakan ketidaktahuan orang tuanya dengan hadimya UU 12/2006 tentang status kewargangeraan. Namun orang tua Gloria merasa hak konstitusional anaknya dirugikan, oleh karena itu sang Ibu mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap UU 12/2006 kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk mengetahui penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia Gloria, penulis akan melakukan penelitian dengan mengaplikasikan pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan deskriptit. Metode int dipakai berdasarkan sumbef sumber yang didapatkan dari studi literature serta tinjauan peraturan yang relevan.
Copyrights © 2024