Pemberian pesangon merupakan hak pekerja tetap yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini menelaah bagaimana pelaksanaan pembayaran pesangon dilakukan, terutama ketika PHK terjadi tanpa kesepakatan dari pihak pekerja, serta peran peraturan perundang-undangan dalam menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK secara sepihak dan mengeksplorasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja ketika hak pesangon tidak diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan, yakni melalui langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja, seperti penyelesaian melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan ataupun jalur pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yakni menggunakan data sekunder atau kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa dibutuhkannya pengawasan ketat dan sosialisasi aturan terkait oleh pihak pemerintah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2025