Hak upah merupakan hak yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja sebagai imbalan berupa uang atas jasa yang telah dikerjakan oleh pekerja. Hak upah telah diatur dan ditetapkan pada UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan. Dalam Penelitian ini, pembahasan yang diteliti berupa bagaimana penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan bagi pekerja dengan pemberi kerja apabila adannya perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja khususnya mengenai hak upah. Hal ini juga berkaitan dengan peran dari masing-masing pihak dalam mencegah ataupun menghindari adanya perselisihan hak khususnya dalam hak upah, termasuk peran pemerintah di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif, yaitu penelitian yang berpacu kepada penggunaan data kepustakaan (Library research). Penelitian ini menggunakan Jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan peraturan perundang-undanngan atau literatur lain terkait dengan ketenagakerjaan
Copyrights © 2025