Hubungan kerja adalah sebuah tindakan yang terjalinnya ikatan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh yang didasrkan kepada sebuah perjanjian kerja, dimana dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut berisikan atas hak-hak dan peranan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal tersebut mencakup pada saat terlaksananya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Indonesia yang merupakan negara serta mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga hal-hal dalam pelaksanaan kehidupan harus berlandaskan terhadap nilai-nilai yang terncantum dalam Pancasila termasuk dalam hubungan industrial. Hal tersebut mencakup mengenai hal bentrokan permasalahan pemutusan hubungan hubungan kerja yang muncul dikarenakan tidak sesuainya pendapat berkenan dengan penghentian hubungan kerja, yang pada umumnya mengenai pesangon. Penelitian ini dilakukan dengan mempraktikan jenis penelitian normatif dengan cara mempelajari bahan pustaka dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menggunakan data sekunder berdasarkan kepada studi kepustakaan (library research) dan menganalisa secara analisis deskriptif analitis.
Copyrights © 2025