Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas pendekatan non-litigasi dalam menjalankan upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Pendekatan penelitian yang ditempuh berupa pendekatan kualitatif, melalui desain penelitian hukum empiris normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berupa UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 beserta dengan UU RI No 5 Tahun 1960 yang membahas agraria. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat memberikan pengaruh atas keberhasilan litigasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa tanah, diantaranya adalah kualitas arbiter atau mediator, keterbukaan serta komunikasi antara pihak yang bersangkutan, kepentingan yang berbeda, ketersediaan informasi beserta data akurat, budaya dan sosial, fasilitas beserta dukungan dari institusi, maupun ketentuan hukum dan kebijakan. Kunci dari efektifitas non-litigasi terletak pada waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, biaya yang minim, fleksibilitas yang tinggi, serta komunikasi yang konstruktif dan terbuka yang terjalin antara pihak.
Copyrights © 2024