Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Efektifitas Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Cinda Yanti (Unknown)
Gunawan Djajaputera (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas pendekatan non-litigasi dalam menjalankan upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Pendekatan penelitian yang ditempuh berupa pendekatan kualitatif, melalui desain penelitian hukum empiris normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berupa UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 beserta dengan UU RI No 5 Tahun 1960 yang membahas agraria. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat memberikan pengaruh atas keberhasilan litigasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa tanah, diantaranya adalah kualitas arbiter atau mediator, keterbukaan serta komunikasi antara pihak yang bersangkutan, kepentingan yang berbeda, ketersediaan informasi beserta data akurat, budaya dan sosial, fasilitas beserta dukungan dari institusi, maupun ketentuan hukum dan kebijakan. Kunci dari efektifitas non-litigasi terletak pada waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, biaya yang minim, fleksibilitas yang tinggi, serta komunikasi yang konstruktif dan terbuka yang terjalin antara pihak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...