Pembatalan penerbangan sepihak oleh maskapai seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum maskapai dalam kasus pembatalan penerbangan sepihak serta perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Selain itu, dilakukan pula studi kasus terhadap beberapa kejadian pembatalan penerbangan sepihak yang pernah terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maskapai memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen akibat pembatalan penerbangan sepihak. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab maskapai dapat berupa pengembalian tiket, kompensasi, atau ganti rugi. Konsumen yang mengalami pembatalan penerbangan sepihak dapat melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh antara lain melalui jalur non-litigasi seperti pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pembatalan penerbangan sepihak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Konsumen juga perlu lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Diperlukan adanya standar yang jelas mengenai besarnya kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2024