Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah telah menciptakan peluang yang menggiurkan bagi sebagian organisasi yang memanfaatkannya untuk tujuan ekonomi. Dari sisi komersial, banyaknya pelaku usaha perjalanan umrah telah menimbulkan persaingan di antara para pemilik perusahaan biro perjalanan umrah. Promosi bagi calon jamaah sering kali disertai dengan biaya yang lebih murah dan fasilitas yang lebih unik. Sering kali terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak. Konsumen sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga mereka menjadi sasaran eksploitasi oleh para pelaku komersial yang memegang kekuasaan sosial dan ekonomi. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen merupakan salah satu kewajiban yang mengatur tindakan komersialnya. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku, maka mereka bertanggung jawab penuh atas akibat yang ditimbulkan.
Copyrights © 2024