Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Iadatu Alhukmi Bima Anzalallah (Unknown)
Nur Handayati (Unknown)
Siti Marwiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana persetubuhan, dengan penekanan pada penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dipandang sebagai subjek yang memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas hukum dan pemahaman terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa. Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun           2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan landasan bagi perlindungan hukum dan pemulihan anak dalam proses peradilan. Pendekatan normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan, serta wawancara dengan praktisi hukum digunakan untuk memahami penerapan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengakomodasi prinsip- prinsip keadilan restoratif, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum dan stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penyuluhan kepada masyarakat untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak dalam masyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...