Asuransi jiwa merupakan sebuah bisnis yang telah ada dan berjalan bersama-sama masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Asuransi jiwa merupakan sebuah jenis dari asuransi itu sendiri yang mana asuransi merupakan sebuah bisnis yang telah diatur oleh peraturan perundang-undang sejak lama. Namun, dalam berjalannya perasuransian terkhususnya asuransi jiwa sebenarnya terdapat asas-asas penting yang mengikuti perjanjian asuransi jiwa dan juga memiliki akibat hukum yang mengikat kepada para pihak didalam perasuransian. Salah satu asas tersebut adalah asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith. Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas mengenai asas tersebut dalam perasuransian. Pada penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dogmatis, jenis penelitian deskriptif, pendekatan perundang-undangan, dengan bahan hukum sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa asas itikad baik yang sempurna sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan para pihak dalam asuransi jiwa mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan asas tersebut.
Copyrights © 2025