Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan actio pauliana dalam hukum perdata Indonesia sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk membatalkan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor. Perbuatan hukum yang merugikan ini biasanya dilakukan debitor ketika berada dalam kondisi pailit atau hampir pailit, yang secara sengaja atau tidak sengaja berpotensi mengurangi nilai aset yang dapat digunakan untuk pelunasan utang. Melalui tinjauan yuridis, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat dan prosedur pelaksanaan gugatan actio pauliana serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, termasuk pembuktian niat buruk dari debitor dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Berdasarkan analisis normatif terhadap peraturan yang berlaku dan studi kasus di Indonesia, penelitian ini menemukan bahwa actio pauliana memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kreditor, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan actio pauliana secara efektif.
Copyrights © 2025