Perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah tindakan yang melanggar hukum, menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas ganti rugi. Penelitian ini menganalisis sengketa tanah di Maluku berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Drh, yang melibatkan klaim kepemilikan antara Maryam (penggugat) dan Darwis Siompo (tergugat) atas tanah warisan seluas 2.840 meter persegi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum tertulis untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim, penerapan asas plurium litis consortium, dan konsep perbuatan melawan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tergugat, berupa penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen tidak sah, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak penggugat dan menyebabkan kerugian material. Hakim juga mengabulkan eksepsi kekurangan pihak, tetapi keputusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Penelitian ini menyoroti pentingnya konsistensi pertimbangan hukum untuk memastikan perlindungan hak atas tanah dan mendorong penyelesaian sengketa agraria yang lebih jelas dan adil di Indonesia.
Copyrights © 2025