Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi)

Andryawan (Unknown)
Simbolon, Ezra Zesika (Unknown)
Graciella Azzura Putri (Unknown)
Suni, Indri Elena (Unknown)
Jessica Sandini (Unknown)
Patricia Debby Julydya (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2024

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus khusus pada penyalahgunaan data pribadi di era digital. Lebih dari 20% populasi Indonesia dilaporkan pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk. Meskipun telah dilakukan upaya regulasi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji kompleksitas penyalahgunaan data pribadi dari perspektif hukum, teknologi, dan sosial. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur digital, dan kebutuhan akan kebijakan perlindungan data yang selaras dengan standar internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...