Pemberatan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika sebagai predicate crime merupakan isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang mengancam stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi penerapan pemberatan pidana dan mengidentifikasi disparitas sanksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan narkotika. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk mengungkap pola pemberatan sanksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, terdapat disparitas signifikan dalam putusan pengadilan pada kasus serupa. Disparitas ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim, ketidakkonsistenan sistem peradilan, dan perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin kompleks. Reformasi sistem peradilan, seperti penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, penyusunan pedoman hukum yang rinci, serta penguatan kerja sama internasional, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu yang menggabungkan efek jera, keadilan, dan rehabilitasi guna mengatasi dampak luas Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan keadilan substantif.
Copyrights © 2025