Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren Indonesia menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas oleh pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2020-2023 mencatat 127 kasus kekerasan seksual di pesantren, dengan 45% pelaku merupakan pimpinan pesantren yang memanfaatkan relasi kuasa dalam melanggengkan tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pemberatan sanksi pidana bagi pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kendala implementasi kebijakan pemberatan sanksi, meliputi aspek yuridis seperti ketiadaan aturan khusus yang mengatur pemberatan sanksi bagi pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta aspek praktis dalam pembuktian penyalahgunaan otoritas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta penguatan mekanisme penegakan hukumnya.
Copyrights © 2025