Industri kreatif khususnya desain fesyen yang cepat telah berkembang pesat, tetapi fenomena knock-off culture telah mengganggu desainer dan bisnis serta perusahaan fesyen. Untuk menjaga desain original dari imitasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa baik hukum HKI menangani budaya knock-off di industri fast fashion. Penelitian ini akan melihat bagaimana penerapan di berbagai negara berbeda, bagaimana konsumen melihatnya, bagaimana teknologi berfungsi, bagaimana kebijakan dievaluasi, efek ekonomi, dan pendekatan multidisipliner. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif dan studi kasus komparatif internasional. Studi Pustaka, observasi menyeluruh adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Efektivitas hukum HKI berbeda di negara maju dan berkembang, dengan penegakan hukum yang lebih kuat di negara maju. Tema-tema utama yang berkaitan dengan efektivitas hukum HKI diidentifikasi selama analisis data tematik. Konsumen masih kurang menyadari produk knock-off, meskipun banyak orang membeli mereka karena alasan ekonomi. Blockchain dan AI dapat melacak dan melindungi desain fesyen. Kebijakan dan peraturan HKI masih sulit diterapkan, terutama di negara berkembang. Dalam industri fesyen, budaya knock-off memengaruhi pendapatan dan reputasi merek. Untuk mengatasi knock-off culture, pendekatan multidisipliner terbukti telah berhasil. Dalam menangani knock-off culture, penelitian ini menunjukkan bahwa melalui edukasi maka konsumen akan lebih baik, juga penegakan hukum yang lebih baik, penggunaan teknologi terbaru, kerja sama internasional, dan pendekatan multidisipliner sangat penting. Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan hukum HKI dapat membantu melindungi desain fesyen secara signifikan.
Copyrights © 2025