Islam tidak hanya menetapkan peraturan untuk melindungi keluarga dalam arti untuk menjamin keselamatan dan kelestariannya, tetapi juga menetapkan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi untuk menyelesaikan secara tuntas dan sukses dalam segala persoalan hidup, atau sengketa yang timbul dalam keluarga. Jika terjadi ketegangan dalam keluarga maka suami isteri harus merahasiakannya dan berusaha mengatasi serta menyelesaikannya dengan cara yang baik. Salah salah problematika yang sering terjadi dalam sebuah kehidupan rumah tangga adalah sikap nusyÅ«z suami terhadap isteri, yaitu suami bersikap acuh atau tidak mempedulikan isteri dan bersikap sombong terhadapnya dengan menelantarkan nafkah lahir dan nafkah batin, atau bahkan meninggalkan isteri sama sekali atau mendiamkan dan tidak memperdulikannya (iâradl). Bentuknya bisa berupa ucapan, perbuatan, maupun keduanya sekaligus. Dalam hukum Islam, nusyÅ«z bisa terjadi bagi suami maupun istri atau  kedua-duanya. Meskipun dalam menghadapi suami yang nusyÅ«z istri bersabar atau mengalah, namun juga dalam hukum Islam membolehkan istri menuntut cerai.Â
Copyrights © 2008