Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang penting, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meskipun kebebasan ini dijamin, terdapat tantangan dalam praktik pemberitaan yang sering kali mengandung ketidakakuratan, yang dapat merugikan individu atau organisasi. Hak jawab muncul sebagai instrumen hukum yang memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk mengoreksi informasi yang salah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan somasi sebagai mekanisme untuk menuntut hak jawab dalam kasus pemberitaan keliru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus pada aturan hukum dan prinsip terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak jawab diatur secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan media dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur somasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan mekanisme hukum yang lebih efektif untuk melindungi hak individu terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan memperkuat peran pers dalam masyarakat demokratis.
Copyrights © 2024