AbstrakTujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari peran kurator dalam pengolahan dan pemberesan harta pailit serta konsekuensi pidana terhadap kurator yang melakukan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, hasilnya adalah elindungi hak hak kreditur atas tindakan kurator dan menghukum kurator yang melakukan tindak pidana selama proses pemberesan harta pailit. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor adalah hak atas klaim aset yang tidak dilaporkan secara terbuka, perlindungan aset selama proses pemberesan harta pailit, perlindungan aset dari penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar, dan perlindungan dari laporan yang dimanipulasi oleh kurator. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menerapkan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi tambahan, seperti pencabutan izin atau status.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kepailitan, Sanksi PidanaAbstractThis writing aims to examine the curator's role in overseeing and resolving assets in bankruptcy, as well as the criminal consequences for curators who commit embezzlement, as outlined in Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy and the Criminal Code. Using qualitative research methodology, the result is to protect the rights of creditors against the actions of the curator and to punish the curator who commits crimes during the bankruptcy asset settlement process. The right to claim assets that are not publicly reported, asset protection throughout the bankruptcy settlement process, asset protection from the sale of assets that do not reflect market values, and protection from curator-manipulated reports are some of the safeguards granted to the debtor. The government enforces the Criminal Code (KUHP) and Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy (UU KPKPU) by enforcing criminal penalties, which include up to five years in prison, as well as other penalties like license or status revocation.Keywords : Criminal Liability, Bankruptcy, Criminal Sanctions
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024