Studi ini bertujuan untuk menentukan dan mengevaluasi pengaruh Penerimaan Dana ZISWAF, Simpanan Giro Wadiah, dan Pendapatan Murabahah terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) dan Ukuran Perusahaan sebagai variabel moderator. Perusahaan di sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2018.Q1 hingga 2023.Q3 adalah subjek penelitian ini. Sampling purposive digunakan untuk memilih lima perbankan syariah selama enam tahun. Studi ini menggunakan Analisis Regresi Moderasi (MRA) dan Analisis Regresi Data Panel menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan murabahah dan penerimaan dana ZISWAF memiliki pengaruh yang signifikan terhadap GWM, sedangkan simpanan giro wadiah tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap GWM selama periode 2018.Q1–2023.Q3. Kemudian ditemukan bahwa GWM dipengaruhi secara bersamaan oleh dana ZISWAF, simpanan giro wadiah, dan pendapatan murabahah. Diharapkan penelitian selanjutnya akan mencakup lebih banyak variabel independen, sehingga dapat diketahui variabel lainnya yang berpengaruh terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) bank syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024