Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik transparansi dan dalam pengelolaan dana zakat oleh Baitul Mal Gampong (BMG) di Kota Banda Aceh, khususnya pada BMG Geuceu Iniem dan BMG Lamdingin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. penelitian ini mengungkapkan bahwa kedua BMG telah berusaha melakukan praktik transparansi meliputi pengungkapan informasi ke publik, mendokumentasikan Laporan Tahunan, memberikan akses informasi ke publik serta memberikan ruang bagi publik untuk memberikan evaluasi. Meskipun ada komitmen yang kuat dari 2 lembaga tersebut terhadap transparansi, implementasinya masih terbatas oleh berbagai kendala, terutama keterbatasan dana operasional serta sumber daya manusia. Hal ini menghambat kemampuan BMG untuk melakukan audit resmi, memodernisasi sistem informasi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lembaga. Selain itu, penggunaan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap informasi masih minim, yang membatasi keterbukaan informasi. Ketiadaan standar operasional khusus BMG yang tertulis membuat sistem operasional di setiap BMG berbeda-beda tergantung kepada hasil kesepakatan di BMG tersebut
Copyrights © 2024