Penelitian ini dilatarbelakangi oleh wakaf mempunyai peran yang penting dalam masyarakat Islam dari zaman dahulu sampai dengan sekarang. Cakupan harta wakaf pun menjadi lebih berkembang sampai kepada wakaf uang. Pada masa Kesultanan Usmani, wakaf menjadi salah satu praktik yang banyak dilakukan oleh para dermawan untuk membantu sesama. Kemudian praktik ini berkembang lebih luas kepada wakaf uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait implementasi wakaf uang pada masa Kesultanan Utsmaniyah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf merupakan salah satu bagian dari amal yang dapat memberikan keuntungan secara ukhrawi untuk orang yang melakukannya dan juga memberikan dampak positif yang besar terhadap masyarakat yang mendapatkan manfaat dari wakaf tersebut. Efek positif wakaf telah dirasakan oleh masyarakat Islam dalam sepanjang sejarah peradaban Islam yang berupa peninggalan dalam bentuk masjid, lembaga pendidikan, rumah sakit dan lain sebagainya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024