Ketetapan mengenai hukum keluarga, khusunya yang berkaitan dengan talak dan cerai yang terdapat dalam kitab-kitab fikih pada umumnya bias gender. Hal ini dapat dipahami, karena fikih disajikan tidak mengenal perbandingan dengan kebudayan-kebudayaan lain. Fikih berkembang secara kasuistik tanpa rencana dan sistem dan tidak mempunyai teori mengenai hukum, politik atau ekonomi. Selain fikih kurang memberikan kebebasan kepada fuqaha, karena situasi politik sepanjang sejarah Islam.Pada umumnya ulama madzhab menyetujui hak talak mutlak suami, sementara istri hanya mempunyai hak khuluâ. Dengan demikian suami secara mutlak dapat menceraikan istrinya, sementara kalau istri ingin cerai tetap harus melibatkan suami.Dalam konteks era modern sekarang ini Perundang-Undangan Perkawinan tentang talak dan cerai Indonesia lebih relevan dibandingkan dengan Mesir. Karena dalam ketentuan di Indonesia, Pengadilan mempunyai peran yang cukup signifikan demi adanya kepastian hukum. Kehadiran pengadilan dalam proses perceraian sebagai penengah dan pengawas agar tidak melenceng dari ketentuan dan menghindari kesewang-wenangan terhadap salah satu pihak oleh pihak yang lain. Selain itu agar hak masing-masing pihak lebih terjamin.
Copyrights © 2011