Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi isu penting, terutama dalam transaksi yang melibatkan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (library research). Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur, termasuk buku, artikel jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan e-commerce dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam transaksi komersial, yang relevan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen e-commerce. Perlindungan konsumen dalam hukum syariah tidak hanya mencakup aspek materi, tetapi juga aspek moral, seperti kejujuran dan tanggung jawab dalam transaksi. Namun, implementasi hukum syariah dalam e-commerce di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap aturan syariah dalam transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan edukasi yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.
Copyrights © 2024