Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana gagasan atau konsep negara hukum dan demokrasi di Indonesia serta bagaimana penerapannya? Pendekatan metodologis yang digunakan adalah yurisprudensi normatif, khususnya melalui metodologi tinjauan literatur, yang mencakup pemeriksaan sumber data sekunder, termasuk Undang-Undang, buku ilmiah, jurnal akademik, dan literatur terkait lainnya yang berkaitan dengan analisis karakteristik dan klasifikasi peraturan hukum dan kerangka hukum yang ada di Indonesia, seperti UUD 1945. Untuk metodologi penelitian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan , karena memfasilitasi pemeriksaan ketentuan hukum yang mendukung gagasan Indonesia sebagai negara yang diatur oleh supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Metodologi penelitian sekunder terdiri dari pendekatan kasus, di mana kami menganalisis tantangan yang dihadapi selama implementasi aturan hukum dan konsep demokrasi di Indonesia. Temuan penelitian ini akan menjelaskan kemunculan sejarah supremasi hukum dan cita-cita demokrasi di Indonesia dan tantangan spesifik yang dihadapi selama pelaksanaannya. Indonesia telah menyaksikan berbagai kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip supremasi hukum dan demokrasi di berbagai rezim pemerintahan. Selanjutnya, studi ini mengusulkan langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi tantangan ini, salah satunya melibatkan penguatan badan pengatur otonom dan lembaga penegak hukum.
Copyrights © 2024