Teknologi telah menjadi “kacamata” baru dalam memahami dunia, sebagaimana terlihat dari revolusi industri yang kini mencapai era 5.0 dengan fokus pada integrasi dunia maya dan nyata untuk kesejahteraan manusia. Namun, perkembangan ini juga membawa disrupsi yang berpotensi merugikan, termasuk dalam penggunaan Artificial Intelligence. Hukum yang dinamis diperlukan untuk memberikan solusi atas hubungan manusia dengan AI, terutama dalam menghadapi kerugian yang tak terduga. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Artificial Intelligence dalam hubungannya terhadap manusia. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, kedudukan AI dalam perspektif hukum perdata ditelaah berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Artificial Intelligence memiliki prospek yang cukup besar dalam kedudukannya sebagai subjek hukum-quasi dalam konteks hukum perdata Indonesia. Indonesia yang hingga saat ini masih belum memiliki peraturan yang komprehensif mengenai AI, tentu perlu segera merumuskan peraturan yang mengatur kedudukan AI dalam sistem hukum Indonesia mengingat jalinan antar AI dan manusia dalam berbagai aspek yang kian erat saling berhubungan.
Copyrights © 2024