Al-Mustashfa
Vol 4, No 2 (2016)

MANAJEMEN DANA TABARRU’ PADA ASURANSI TAKAFUL CABANG CIREBON

Moh. Mabruri Faozi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2016

Abstract

AbstrakAsuransi syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya yaitu: ( ta’mim, takaful, tadhamun)adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam tulisan ini dibahas tentang bagaimana manajemen pengelolaan danatabarru’ yang diterapkan pada PT Asuransi Takaful Umum cabang Cirebon. Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa danatabarru’ diperoleh dari setoran dana peserta atau premi 50% untuk dana tabarru’, kemudian dana tabarru’ yang diinvestasikan ke sektor lain dan akan memperoleh bagi hasil antara peserta dan nasabah, dana tabarru’ ini digunakan untuk membayar klaim yang hanya untuk para peserta. Hasil penelitian ini juga dapat diketahui bahwa PT Asuransi Takaful Umum cabang Cirebon mulai dari akad, kedudukan para pihak peserta dalam akad tabarru’, pengelolaan, surplus underwriting, defisit underwriting sesuai dengan konsep syariah yang ditetapkan Fatwa No.53 Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2006. Kata Kunci: Manajemen,Dana Tabarru, Asuransi Syariah AbstractTakaful according to the Fatwa of  National Sharia Board Indonesian  Council of Ulama (DSN-MUI)  is: (ta’mim, takaful, tadhamun)efforts to protect each other and mutual help among persons or parties through investments in assets or tabarru’ which provides pattern making to address specific risks through contract (engagement) in accordance with sharia. In this paper discusses how the management of the funds tabarru applied to the Takaful General Insurance branch of Cirebon. This study, using a qualitative approach with descriptive methods of analysis. The results of this study indicate that the funds tabarru obtained from the deposit fund participant or a 50% premium to fund tabarru, then funds tabarru invested into other sectors and will earn a share between participants and customers, tabarru 'fund is used to pay claims only for the participants. The results of this study also found that Takaful General Insurance branch of Cirebon start of the contract, the position of the parties in the contract Participants tabarru, management, underwriting surplus, underwriting deficit in accordance with this sharia concept number 53 of fatwa National Sharia Board - Indonesian Council of Ulama 2006 Keywords: Management, Fund Tabarru’, Islamic Insurance

Copyrights © 2016