MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 1, No 2 (2016)

METODOLOGI HUKUM MUHAMMAD SHAHRUR: Tafsir Ḥadd Pencurian dalam QS. Al-Mā’idah (5): 38

Ridwan, Nursyamsudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Abstract Apakah QS. Al-Maidah ayat 38 benar-benar mengharuskan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian? Dalam merespon masalah ini, Muhmammad Shahrur menawarkan sebuah konsepsi tentang hukuman pelaku tindak pidana pencurian dengan menerapkan konsep batas maksimal. Bagi Shahrur, pemotongan tangan baru bisa dilakukan ketika seorang pencuri sudah melakukanya secara berulang kali dan tanpa adanya penyesalan. Sharur mengenalkan suatu teori yang kemudian dikenal dengan naẓariyyah al-ḥudūd (Theory of Limit) yaitu teori batas. Sejalan dengan teori ini, tidak diperkenenkan menjatuhkan hukuman lebih berat dari potong tangan namun sangat dimungkinkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.  Kata Kunci: Muhammad Shahrur, hermeneutik, teori batas, potong tangan Abstract Does QS. Al-Maidah verse 38 actually require the punishment of hand amputation for theft perpetrators? In response to this problem, Muhmammad Shahrur offers a conception of criminal punishment of theft by implementing the concept of a limit. For Shahrur, amputation of limbs can only be done when a thief already do it repeatedly and without remorse. Sharur district introduced a theory that became known as naẓariyyah al-ḥudūd (Theory of Limit), namely the theory of limits. In line with this theory, not diperkenenkan heavier sentence than cutting off hands, but it is possible to impose a lighter sentence. Keywords: Muhammad Shahrur, hermeneutic, theory of limit, hand amputation 

Copyrights © 2016