Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan denda keterlambatan pembayaran pembiayaan KUR di Bank Syariah Indonesia KCP Jepara Pemuda 1. BSI KCP Jepara Pemuda 1 menerapkan pembayaran denda bagi nasabah yang terlambat dalam melakukan angsuran dengan tujuan untuk mendisiplinkan nasabah agar tepat waktu dalam melakukan pembayaran angsuran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis data dinarasikan terkait dengan penerapan denda keterlambatan pembayaran pembiayaan KUR di BSI KCP Jepara Pemuda 1. Hasil dari penelitian ditemukan pertama, BSI KCP Jepara Pemuda 1 menerapkan denda keterlambatan pembayaran dengan penghitung 0,00069 kali angsuran bulan kali jumlah hari keterlambatan. BSI KCP Jepara Pemuda 1 memberikan toleransi pembayaran angsuran selama H+5 setelah batas jatuh tempo. Kedua, besaran denda yang di bebankan kepada nasabah dihitung secara otomatis melalui sistem. Denda yang diterapkan di BSI KCP Jepara Pemuda 1 tidak dikategorikan sebagai riba sebagaimana fatwa DSN MUI No. 17/DSN - MUI/ IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda - nunda pembayaran dijelaskan jika Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat memberikan denda kepada nasabah yang sengaja menunda pembayaran kewajiban. BSI KCP Jepara Pemuda 1. Secara umum, BSI KCP Jepara Pemuda 1 tidak memiliki kendala dalam menghadapi nasabah yang terkena denda keterlambatan pembayaran pembiayaan.
Copyrights © 2024