Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 6, No 02 (2024): Juli-Desember 2024

Menafsir Ulang Konsep Hukuman Rajam Dalam Hukum Islam: Memastikan Keadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Nurhayati, Siti (Institut Agama Islam Negeri Kediri)
Rahmi Imanda, Siti Annisa (Institut Agama Islam Negeri Kediri)
Fitriana, Desy (Institut Agama Islam Negeri Kediri)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Hak Asasi Manusia pada zaman yang saat ini sangat digembor-gemborkan dan sangat diperjuangkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dibatasi oleh otoritas atau badan manapun. Hak yang diberikan oleh Allah  bersifat kekal, abadi dan  tidak dapat diubah atau diubah. Dapat dilihat secara kasat mata bahwa hukum pidana Islam, baik yang menyangkut hak asasi manusia maupun hukum nasional, seringkali berbenturan dengan situasi dimana hukum sulit diakses. Khususnya mengenai hukuman rajam yang diterapkan sebagai hukum pidana Islam. Hukuman rajam ini dipandang terlalu kejam untuk dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan zina muhsan. Karena dianggap kejam dan tidak manusiawi. Akan tetapi terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa hukuman ini diberikan untuk muhshan mengatakan hal ini untuk membatasi jumlah kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat karena kejahatan ini sangat mengancam pelakunya, menakuti masyarakat dan membuat mereka enggan melakukan perzinahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

taqnin

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum menerbitkan artikel dalam bidang ilmu-ilmu syariah dan hukum. Terbit dua kali satu tahun, edisi Januari-Juni dan ...