Dalam kehidupan bermasyarakat manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup individu tanpa bantuan orang lain, manusia hakikatnya saling berinteraksi, saling berhubungan, saling ketergantungan antara satu sama lain yang terikat oleh aturan dan memiliki kebiasaan bersama. Masyarakat menjadi objek penting bagi hukum karena untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang menyimpang dari aturan hukum. Hukum dibuat atas kepentingan banyak pihak agar tercapai suatu keadilan namun, hukum yang berlaku tidak berjalan baik karena pada kenyataannya masyarakat dibuatkan hukum yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Semestinya hukum yang layak berlaku harus sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan agar tidak menimbulkan konflik antara sistem hukum dan sistem sosial. Dalam penggunaan konsep sosiologi hukum sangat diperlukan agar dapat memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam sistem sosial, untuk menganalisis dan mengevaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Copyrights © 2023