Salah satu prasyarat bagi adanya demokrasi adalah diadakannya pemilihan yang free and fair, khususnya hak memilih dan hak dipilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Namun, pemilihan demokratis dan pembatasan kekuasaan belum terwujud di Organisasi Advokat. Sangat dimungkinkan seseorang dipilih berulang kali untuk menjadi pimpinan Organisasi Advokat. Mirisnya, pembatasan kekuasaan hanya diatur di dalam AD/ART yang dengan mudah dapat diubah oleh pimpinan organisasi advokat. Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XX/2022 menjadi titik cerah dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Penulis ingin menjabarkan lebih lanjut urgensi dari hadirnya Putusan 91/PUU-XX/2022 dan mencari tahu langkah strategis pasca Putusan 91/PUU-XX/2022. Melalui metode penelitian yuridis normatif, didapati bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat akan memberikan jaminan kepastian hukum. Selain itu, juga memberikan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk setiap advokat yang tergabung dalam organisasi profesi. Selanjutnya, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Undang-Undang Advokat dan kesadaran etis advokat.
Copyrights © 2023