Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan ilmu dan pengetahuan tentang hukum dalam bisnis syariah, mendorong dan menggerakkan masyarakat meninggalkan aktivitas bisnis ribawi, mendorong dan menggerakkan masyarakat menjalankan bisnis sesuai syariah. Model/pendekatan pemecahan masalah dalam pengabdian masyarakat ini, yaitu melalui seminar. Hasil Program pengabdian yaitu meningkatnya pengetahuan peserta PKM tentang ekonomi Islam dan bisnis syariah, meningkatnya wawasan peserta PKM tentang kewajiban menjalankan bisnis berdasarkan syariah, meningkatnya semangat dan motivasi untuk menyesuaikan aktivitas bisnis sesuai syariah. Kesimpulan Hasil dari kegiatan PkM yaitu meningkatnya pengetahuan dan wawasan peserta tentang bisnis syariah dan berusaha menyesuaikan praktik bisnisnya dengan hukum syara’.
Copyrights © 2024