Perlindungan hukum bagi individu yang mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum dalam perjanjian merupakan aspek krusial dalam menegakkan keadilan dan stabilitas hukum. Artikel ini menganalisis konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks perjanjian, serta kriteria dan faktor penilaian yang digunakan untuk menentukan keabsahan suatu tindakan. Selain itu, artikel ini membahas langkah-langkah perlindungan hukum yang dapat diterapkan, tantangan dalam implementasinya, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang pentingnya perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual.
Copyrights © 2024