Artikel ini menganalisis tindakan pemidanaan percobaan kejahatan dalam konteks delik aduan. Penelitian ini bertujuan untuk mendefinisikan tanggung jawab pidana dan hukuman terkait dengan percobaan kejahatan. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, artikel ini mengidentifikasi bahwa pertanggungjawaban pidana muncul ketika individu melakukan tindakan kriminal dan masyarakat menolak perbuatan tersebut. Penjelasan tentang kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab dalam hukum pidana menjadi fokus utama, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara eksplisit mendefinisikannya. Selain itu, artikel ini membahas perbedaan antara delik aduan mutlak dan relatif serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang delik aduan dan tanggung jawab pidana diperlukan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem hukum.
Copyrights © 2024