Penelitian ini mengkaji alasan-alasan perceraian pasca pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Singkawang melalui analisis posita gugatan periode 2020-2023. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa dari 298 perkara cerai gugat yang diputus, faktor ekonomi menjadi alasan dominan, diikuti oleh pertengkaran/kekerasan dan perjudian. Angka perceraian meningkat signifikan dari 64 perkara pada 2020 menjadi 91 perkara pada 2023. Temuan ini mengindikasikan pentingnya kesiapan finansial dalam pernikahan serta peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk mengurangi angka perceraian. Penelitian ini juga memperkuat teori sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan angka perceraian, terutama melalui dampaknya pada sektor ekonomi yang berimbas pada stabilitas rumah tangga.
Copyrights © 2022