Badamai Law Journal
Vol 9, No 2 (2024)

Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Diprina, Aulia Pasca (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2024

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlindungan hukum masih banyak memberikan porsi besar kepada pelaku kejahatan. Korban tindak pidana seringkali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan hukum sehingga korban merasa tidak didengar atau diabaikan dalam proses hukum. Dalam ruang lingkup kekerasan seksual di indonesia, pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual korban tidak memiliki hak untuk menyampaikan tentang dampak atau akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang mereka alami. Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) dapat menjadi suatu instrumen penting untuk menyampaikan secara jelas dan rinci mengenai dampak kekerasan seksual yang mereka alami. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa urgensi Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) sebagai hak bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dilihat berdasarkan untuk pengakuan terhadap hak dan martabat korban, memperbaiki keseimbangan dalam proses hukum, mendorong proses pemulihan korban, meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban, dan pencegahan reviktimisasi. Selain itu, pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diimplementasikan oleh Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) karena dengan adanya pernyataan oleh korban terhadap dampak kekerasan seksual yang mereka alami nantinya dapat membantu mengidentifikasi dan mengartikulasikan kebutuhan korban secara spesifik. Dengan mendengarkan pernyataan dampak korban, pihak yang berwenang dapat merespons kebutuhan korban dengan tepat berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata korban. Kemudian pernyataan dampak korban juga selaras dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Copyrights © 2024