Praktik talak lisan perceraian yang diucapkan tanpa prosedur formal menjadi masalah hukum yang kompleks. Masyarakat sering menganggap talak lisan sah, meskipun bertentangan dengan hukum positif, mengakibatkan pelanggaran hak-hak perempuan dan ketidakpastian status perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontradiksi hukum dan praktik terkait keabsahan perkawinan pasca talak lisan di Mojokerto. Penelitian ini Menggunakan metode yuridis-empiris , di mana metode yuridis empiris: Menganalisis hukum dengan melihat kenyataan di lapangan atau perilaku masyarakat dalam berhubungan dengan hukum. Metode ini melihat bagaimana hukum diterapkan dalam situasi nyata, bukan hanya berdasarkan teks hukum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perceraian di luar pengadilan mengabaikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak, sehingga pentingnya proses hukum dalam perceraian menjadi sangat krusial untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Copyrights © 2024