Perusahaan multinasional merupakan hal yang sudah sangat umum di era globalisasi ini. Banyak peruabahan yang terjadi di dunia terutama di bidang ekonomi. Namun, dengan mudahnya Perusahaan multinasional ini hadir di sebuah negara, tidak hanya memberikan dampak yang positif namun juga ada dampak negatifnya. Seperti Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan Perusahaan multinasional. Pengaturan hukum yang jelas tentu diperlukan agar perilaku penghindaran pajak dapat dicegah. Penelitian ini mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, antara lain studi literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengaturan hukum pajak untuk Perusahaan multinasional. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk membantu memahami bagaimana pengaturan hukum yang dapat diaplikasikan terhadap perusahaan-perusahaan penghindar pajak. Hal tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para perusahaan multinasional yang berada ataupun melakukan kegiatannya di Indonesia.
Copyrights © 2024