Makalah ini bertujuan untuk membahas kompleksitas hubungan antara hak atas tanah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta menganalisis dampak dan relevansi Sultan Ground dalam kerangka hukum, dan mengidentifikasi status hukum tanah Kasultanan Kraton Yogyakarta. Penelitian ini merinci jenis dan hak-hak tanah yang diperoleh oleh negara berdasarkan UUPA. Fokus juga diberikan pada eksistensi Sultan Ground di DIY, yang terkait dengan tradisi dan budaya lokal, dan bagaimana regulasi nasional menghadapi eksistensi keistimewaan Sultan Ground ini. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas keberadaan Sultan Ground dalam konteks hukum nasional, dengan tantangan mengenai definisi status kepemilikan dan implementasi UUPA. Tanah Sultan Ground masih memerlukan klarifikasi status hukumnya dalam kerangka hukum nasional, sementara upaya antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan hak terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Copyrights © 2024