perempuan berpartisipasi dalam politik untuk mempengaruhi kebijakan publik, misalnya dengan memilih, mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, dan bergabung dengan partai politik. Meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mewajibkan setiap partai politik mengangkat minimal 30% perempuan dalam kepemimpinannya, namun nyatanya hal tersebut hanya sekedar formalitas. perempuan di bidang politik akan berusia 22 tahun pada tahun 2021 sebesar 50% dan meningkat sebesar 25 persen pada tahun 2022 dan 2023. Apa yang menjadi faktor penghambat kepemimpinan perempuan dalam jabatan publik tercermin dari isu perbedaan gender yang masih terus diperbincangkan. diperbincangkan, apalagi perempuan dipandang hanya melakukan pekerjaan rumah tangga akibat budaya patriarki yang melekat pada stigma bahwa perempuan justru melakukan pekerjaan rumah tangga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024