Penelitian ini bertujuan untuk melakukan survei pasar sehat di Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020, menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pasar di Kabupaten Jepara belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Faktor-faktor seperti kebersihan, sanitasi, dan manajemen limbah menjadi tantangan utama dalam mencapai pasar sehat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Copyrights © 2024