Pernikahan merupakan suatu ikatan sakral yang harus benar-benar diperhatikan keberlangsungannya. Ikatan atau janji tersebut juga disebut dengan redaksi mīṡāqan galīẓan dalam Al Qur’an, yaitu perjanjian yang kokoh dan kuat. Oleh karena itu, hal-hal yang kiranya dapat merusak ikatan tersebut harus dihindari, seperti hal-hal yang dapat membawa pernikahan pada arah perceraian. Penelitian ini ditujukan untuk memahami makna pernikahan sebagai mīṡāqan galīẓan pada tafsir Al-Mishbah dan tafsir Al-Azhar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentsi yang kemudian dikomparasikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan dan beberapa persamaan pada tafsir Al-Mishbah dan tafsir Al-Azhar dalam menafsirkan redaksi mīṡāqan galīẓan pada Q.S An-Nisa:21. Persamaan paling menonjol adalah pada penggunaan metode taḥlīlī yang dipakai oleh kedua tafsir tersebut. Adapun perbedaanya terdapat pada corak, sumber, makna, serta gaya bahasa yang dipakai oleh masing-masing tafsir. Meskipun demikian, baik tafisr Al-Mishbah maupun tafsir Al-Azhar sama-sama memaknai mīṡāqan galīẓan sebagai janji atau ikatan yang kuat dan harus dipertahankan.
Copyrights © 2024