Hak dan kewajiban pekerja dibuat dan disetujui dalam perjanjian kerja Salah satu hak yang di dapat oleh pekerja tercantum dalam Pasal 28 huruf H ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Untuk menjamin hak seorang pekerja atas jaminan sosial seperti yang termaktub di atas, maka adanya jaminan sosial tenaga kerja menjadi suatu hal yang sangat penting, Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja. Perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Iuran kepada BPJS. Namun apabila Iuran BPJS tidak dibayarkan makan perusahaan akan terkena sanksi. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk membayarkan iuran setiap bulan, batas pembayaran iuran perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan yakni setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jatuh tempo iuran setiap tanggal 15 dikarenakan banyak perusahaan yang memberikan gaji ke tenaga kerjanya di akhir bulan, sehingga masih ada waktu untuk mengatur aliran keuangan antara menghitung gaji bulanan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangka waktu 15 (lima belas) hari seharusnya cukup longgar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, namun masih saja banyak perusahaan yang mengalami keterlambatan iuran bulanan.
Copyrights © 2024