Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan jasa. Hal ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangfan khususnya yang berhubungan dengan merek yaitu UU No. 15 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan merek. Dengan pertimbangan bahwa pentingnya sebuah merek, merek memerlukan perlindungan hukum sebagai obyek yang terkait dengan hak-hak perseorangan atau badan hukum. Untuk menjamin pelindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dagang, kemudian para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya untuk mendapat kepastian hukum
Copyrights © 2024