Penetapan dispensasi perkawinan dibawah umur tetap mendasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yaitu membatasi usia pernikahan minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan wanita. Penelitian ini membahas mengenai pengertian dispensasi nikah dan prosedur dispensasi pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif. Dispensasi perkawinan dibawah umur perlu diperketat lebih detil, agar masyarakat lebih mengetahui dan menyadari lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif yang akan timbul terhadap anak yang melakukan perkawinan dibawah umur baik secara fisik, mental, maupun sosialnya.
Copyrights © 2024